Daftar Login

Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat

pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Pengertian Norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, maksud dari norma adalah sebagai berikut: 1. Aturan yang mengikat warga

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas